Kementrian BUMN Dilaporkan ke KPK
Rencana Akuisisi Pertagas Oleh PGN Dinilai Berpotensi Rugikan Negara
Jakartakita.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Serikat Pekerja Pertagas, IRESS dan IEPSH mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/6/2018), untuk berkonsolidasi terkait Kementerian BUMN mengakuisisi bisnis PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan Perusahaan Gas negara (PGN).
Menurut Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, ada tujuh catatan penting terkait akuisisi tersebut yang diserahkan kepada KPK, di mana masing-masing poin tersebut, jika tidak didengarkan oleh pengambil kebijakan maka proses akuisisi tersebut menjadi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami menyampaikan rencana ajakan pemerintah yang akan segera menuntaskan akuisisi Pertagas oleh PGN dalam rangka konsolidasi kedua anak perusahaan tersebut, karena disinyalir berpotensi melanggar peraturan yang ada dan menyebabkan kerugian negara. Karena itu, kami berharap KPK segera memanggil pejabat Kementerian BUMN dengan lembaga terkait, misalkan : Pertamina, PGN, DPR dan juga Serikat Pekerja terutama dari Pertamina dan Pertagas,” terang Marwan di Jakarta, Kamis (28/6).
Seperti diketahui, sebagai tindak lanjut pembentukan Holding BUMN Migas yang ditetapkan pemerintah melalui PP No.6 Tahun 2018 pada Februari 2018, Kementerian BUMN telah memutuskan akan mengonsolidasikan bisnis PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui skema akuisisi.
“Proses akuisisi Pertagas oleh PGN ini ditargetkan selesai pada Agustus 2018. Padahal skema akuisisi Pertagas oleh PGN belum tentu merupakan pilihan yang terbaik bagi negara, karena terdapat beberapa alternatif lain yang lebih baik,” tutur Marwan.
Ditambahkan, dikhawatirkan skema akuisisi justru akan merugikan negara, sebab kebijakan Kementerian BUMN tersebut belum didukung oleh analisis untung-rugi (cost/benefit analisys) secara komprehensif.
Selain itu, pilihan skema akuisisi secara keseluruhan belum mempertimbangkan aspek-aspek governance, integrasi kelembagaan, organisasi dan SDM, serta fungsi pengawasan oleh DPR dan publik.
“Dari sisi lain, kalau ada konsolidasi seperti ini, itu butuh waktu yang lama sementara pemerintah mengambil kebijakan supaya lebih cepat, maka segera dilakukan pada aspek lain terutama aspek financial ekonomi yang berpotensi merugikan negara,” jelas Marwan.
“KPK akan segera melakukan konsolidasi internal dan juga memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan ini. Untuk mengenai waktu, KPK harus konsolidasi dengan pihak internal dulu, karena ini sifatnya pencegahan,” tambahnya.
“Kami berharap ada potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara, sementara disisi lain kami tidak melihat ada sedikitpun upaya dari DPR yang mestinya melakukan fungsi pengawasan itu harus memanggil Kementrian BUMN malah antara komisi VI dengan BUMN sendiri sampai sekarang terjadi konflik tidak akan ada pemanggilan, karena itulah kami merasa dari Serikat Pekerja dan LSM menggangap ini sangat mendesak untuk segera di cegah, karena kalau tidak ke KPK siapa lagi yang akan melapor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menyikapi beberapa kondisi tersebut diatas, pihaknya menuntut agar pemerintah membatalkan rencana akuisisi Pertagas oleh PGN. Selanjutnya, khusus kepada KPK, demi penegakan hukum dan pencegahan kerugian negara, pihaknya meminta untuk melakukan langkah-langkah preventif, termasuk melakukan monitoring, konsultasi, meminta keterangan dan memanggil semua pihak terkait, terutama pejabat-pejabat negara di lingkungan Kementrian BUMN.
“Kami juga meminta agar KPK melakukan audiensi dengan pihak – pihak terkait lainnya, yaitu manajemen Pertamina, Pertagas dan PGN, serta dengan DPR RI, Serikat Pekerja Pertamina dan Serikat Pekerja Pertagas,” pungkasnya. (Edi Triyono)