Sampaikan Aspirasi, FKPPC-2 Sambangi Balai Kota
Jakartakita.com – Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Cijantung 2 (FKPPC-2) menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu dengan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan maksud menyampaikan aspirasi, Senin (30/7/2018) lalu.
Mereka merupakan keturunan atau anak-anak pahlawan pejuang kemerdekaan RI, yang orang tuanya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Sayangnya, mereka hanya diterima oleh biro hukum dan juga bagian kordinatornya. Pasalnya, Gubernur dan wakilnya sedang ada kegiatan lain, sehingga belum bisa bertemu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua FKPPC 2 Drh. Ida Soenar Indarti mengungkapkan, beberapa waktu lalu petugas dari Kodam menggusur rumah mereka. Setelah eksekusi penggusuran itu, hingga saat ini mereka sudah tidak memiliki tempat tinggal alias hidup hanya mengontrak.
“Kenapa pelanggaran yang memalukan itu harus terjadi kepada anak-anak pahlawan pejuang kemerdekaan. Profesi orangtua kami adalah berperang, bertaruhkan darah dan nyawa untuk negeri ini. Hal ini tidak di pandang oleh Kodam, kami menjadi tuna wisma dan menderita lahir bathin,” tuturnya.
“Kami mau kembali sebagai pemilik tanah dan rumah itu, karena dari A sampai Z, Kodam telah melakukan penggusuran ilegal dan melanggar Undang-Undang, dan tidak patuh terhadap himbauan kebijakan Pemerintah yang mentargetkan 5 juta sertifikat tahun 2017 dan 7 juta untuk tahun 2018,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ida Soenar Indarti menjelaskan, pada kenyataannya tanah Cijantung 2 bukan milik Kodam karena sejatinya untuk menentukan Golongan Rumah Negara syaratnya tanah itu harus milik instansi Kodam. Menurutnya, Rumah Dinas secara UU sudah dihapus menjadi rumah negara.
“Menurut UU, rumah RSS tahun 60 tersebut telah mengalami penyusutan 2 persen setahun. Kalau tanahnya dilihat dari peta online BPN berwarna putih, belum didaftarkan,” ujarnya.
Ida Soenar Indarti juga dengan tegas menyatakan, bahwa FKPPC 2 akan menuntut Menteri Pertahanan RI bertanggungjawab untuk mengembalikan keadaan seperti semula.
“Kami minta kembali ke Cijantung 2. Kalau Kodam dan Menhan RI tidak menggubris tuntutan FKPPC 2, sebagai keturunan pahlawan, kami akan terus berjuang mencari jalan sampai bisa mendapatkan hak kami yang dirampas, yakni kembali ke Cijantung 2,” tegasnya.
Lebih lanjut diakuinya, pada saat penggusuran, pihaknya belum memahami dan mendalami UU, hingga tidak dapat berbuat apa-apa.
“Didalam undang-undang dinyatakan hak penguasaan hanya bisa dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, tentara diperbolehkan melakukan pengusaan sementara terhadap barang di atasnya, bukan penguasaan terhadap hak tanah,” tandas Ida. (Edi Triyono)