RSPO Hadirkan Stop Work Order untuk Bumi yang Lestari dan Berkelanjutan
Jakartakita.com – Saat ini, berbagai pihak dan organisasi selalu mendengungkan inisiatif untuk mewujudkan bumi yang lestari. Pihak-pihak yang berinisiatif ini juga mempunyai kapasitas dalam menjalankan kebijakan ke arah pembangunan yang berkesinambungan.
Berkat inisiatif agar bumi tetap lestari inilah, lahir sebuah lembaga bernama RSPO atau Roundtable on Sustainable Palm Oil, yang berdiri secara formal sejak April 2004.
Salah satu hasil kerja dari RSPO adalah adanya mekanisme Stop Work Order yang merupakan mekanisme yang diambil ketika kondisi di lapangan memerlukan penghentian sementara agar kondisi yang bisa menyebabkan degradasi lingkungan atau kehidupan masyarakat lokal tidak terganggu.
Prinsip dan kriteria diadopsi oleh RSPO sejak pertama kali diimplementasikan pada tahun 2005, kemudian disempurnakan setiap lima tahun dengan kajian diantara para stakeholder (pemangku kepentingan) dan konsultasi publik.
“Tentunya ini merupakan upaya untuk menjadikan minyak sawit berkelanjutan menjadi kebiasaan. Secara kualitas, hal ini mengacu pada Sistem Manajemen Mutu yang memenuhi ketentuan ISO 9001, dimana sekretariat RSPO mengembangkan dan melaksanakan proses yang diperlukan,” jelas Stefano Savi, Global Outreach and Engagement Director RSPO dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Rabu (26/9/2018).
Ditambahkan, RSPO mempunyai peran strategis untuk supervisi tahapan yang dilakukan mulai dari pembukaan lahan hutan tidak mengurangi daya dukung alam (konservasi) dan kehidupan masyarakat lokal yang membaik.
Berdasarkan informasi di website resmi, RSPO memiliki 2 mekanisme aduan yaitu Prosedur Komplain dan Banding (Complaints and Appeal Procedure/CAP) dan Fasilitas Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Facility/DSF), untuk mendapatkan solusi dari kegiatan di lahan perkebunan kelapa sawit anggota-anggotanya, yang diduga menimbulkan dampak negatif.
RSPO akan bekerja untuk memastikan keadaan sebenarnya di lapangan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Asal tahu saja, RSPO adalah kelompok kerja yang mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan industri minyak sawit yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan cara-cara yang melindungi dan melestarikan habitat hidup untuk kemanusian dan segenap isinya untuk kehidupan satwa dan fauna.
Adapun RSPO adalah lembaga level internasional yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mempertemukan kepentingan semua pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam rantai produksi dan distribusi minyak sawit, mulai dari petani kecil sampai penjual tingkat eceran.
Keanggotaan RSPO meliputi perusahaan, pemerintah, NGO lingkungan hidup, asosiasi, perorangan, bank dan investor, asosiasi dan organisasi.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, rspo.org, RSPO sudah memiliki keanggotaan yang hampir mencapai 4.000 anggota.
Menurut Stefano, pihaknya percaya bahwa konsumen di hilir memainkan peran yang sangat penting dalam mendorong perubahan yang lebih besar terhadap pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan.
“Kami berharap studi ini dapat membantu para pemangku kepentingan terkait untuk menciptakan pendekatan komunikasi terbaik dengan konsumen, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keterlibatan mereka dalam mendukung produk kelapa sawit berkelanjutan,” ucap Stefano. (Edi Triyono)