Eks Dirut Pertamina Tolak Tudingan Rugikan Negara Rp 568 Miliar
Jakartakita.com – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah Agustiawan atau akrab disapa Karen, menepis surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakpus yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019), bahwa Dewan Komisaris (Dekom) tidak memberikan izin untuk mengakusisi, tapi hanya mengizinkan untuk belajar biding dan bukan untuk memenangkan lelang.
“Hal itu sangat aneh. Selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah, sekali lagi, tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya, sampai biding saja harus belajar,” kata Karen seusai sidang.
Mantan nakhoda BUMN energi tersebut menilai demikian, karena perusahaan yang sempat dipimpinnya kala itu mempunyai sumber daya manusia yang mumpuni dan profesional.
“Malah saya mungkin salah satu Dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra-putri terbaik Indonesia, ya,” ujarnya.
Lebih jauh, istri Herman Agustiawan ini juga menolak tuduhan dirinya telah merugikan keuangan negara, seperti yang didakwakan Jaksa padanya.
Diketahui, Karen sebelumnya didakwa merugikan negara Rp 568 miliar atas investasi Participating Interest (PI) Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Karen melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan.
Namun majelis hakim meminta pembacaan eksepsi itu dilakukan pekan depan.
“Ini kami ajukan eksepsi. Untuk itu, kami sudah siap saat persidangan. Kalau berkenan saya bacakan, ada 64 halaman, tidak semua kami bacakan,” ucap Soesilo.
Karen pun mengaku tidak masalah dengan penundaan pembacaan eksepsi. “Tadinya, saya memang berharap bahwa eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini, tapi memang harus menunggu minggu depan, tidak apa-apa. Kita ikuti saja prosesnya. Nanti mungkin akan memahami eksepsi itu adalah bentuk daripada meng-counter dakwaan sebelumnya,” tutup Karen. (Edi Triyono)