Aksi ‘Lockdown’ Dinilai Hanya Efektif untuk Negara Kaya
Jakartakita.com – Aksi lockdown yang sedang dikaji Pemerintah Indonesia dinilai belum tepat, karena hanya efektif untuk negara kaya saja.
Demikian diungkapkan Ketua Relawan Penanganan virus corona alias Covid-19, Fajar Putranto kepada wartawan di Margonda, Depok, Minggu (29/3).
“Kami rasa belum tepat jika (Indonesia) dilakukan lockdown. Lockdown (hanya) bisa dilakukan negara kaya saja,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, (jika dilakukan lockdown) dampaknya sangat dahsyat bagi perekonomian nasional dan tentu dapat memunculkan gejolak sosial.
“Kita harus mengakui, kita belum sekuat dan sedisiplin rakyat Tiongkok.
Lebih lanjut, Fajar mengambil contoh kebijakan lockdown yang dilakukan di India, dimana malah menimbulkan masalah seorang warganya tewas usai dipukul petugas saat keluar rumah untuk membeli susu anaknya.
Fajar menambahkan, jika dilakukan lockdown, masyarakat yang rejekinya mengandalkan upah harian bisa terganggu dan disini menjadi permasalahan baru.
Meskipun diakuinya, salah satu pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan membatasi ruang gerak warga untuk berpergian (social dan physical distancing).
“Ini langkah yang tepat untuk mencegah penularan Covid-19. Jangan keluar rumah kalau tidak perlu sekali,” kata Fajar.
Menurut Fajar, sekarang saatnya membangkitkan kesadaran masyarakat untuk bergotong royong menghadapi musuh bersama yang namanya virus corona.
“Jika langkah serentak ini (social dan physical distancing) dilakukan oleh seluruh masyarakat dan dipimpin oleh Pemerintah Pusat, saya yakin kita akan berhasil terhindar dari virus corona, sehingga langkah untuk mengisolasi atau lockdown tidak perlu dilakukan,” paparnya lagi.
Lebih lanjut, Fajar juga menghimbau, kepada segenap rakyat untuk tetap tenang dan tidak panik namun tetap hati-hati dan waspada.
“Kita harus yakin kepada Pemerintah (Pusat) dalam usahanya mengendalikan virus corona ini. Tapi, Pemerintah Daerah juga perlu segera mensosialisasikan soal ini (social dan physical distancing) sebagai upaya pencegahan Covid-19,” jelasnya.
“Yang penting adalah physical distancing bisa berjalan, melakukan screening yang menyeluruh untuk orang dengan resiko tinggi,” tandasnya.
Asal tahu saja, lockdown menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2018 yang disebut sebagai Karantina memiliki beberapa macam (definisi), dan setiap macam ada aturannya.
Syarat utamanya adalah; penentuan status Darurat Kesehatan Nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas untuk melakukan tindakan. (Edi Triyono)