Jadi Korban Eksekusi Lahan, Warga Pulo Gebang Datangi MA Tuntut Keadilan
Jakartakita.com — Warga Pulo Gebang, Jakarta Timur didukung oleh organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih beramai-ramai mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut hak atas tanah yang mereka duduki, yang akan dieksekusi melalui surat Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor W10.US/8250/HK.02/20/2020 Tanggal 23 Oktober 2020 Perihal himbauan Pelaksanaan Eksekusi secara Sukarela.
Warga menilai, banyak kejanggalan atas surat keputusan eksekusi tersebut, dan sangat menyayangkan hal tersebut dapat terjadi.
“Kami sangat sedih kenapa hukum seperti tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sangat jelas kami menempati lahan yang sah, dan ada bukti-bukti yang membuktikan bahwa pihak yang menggugat kepemilikan kami banyak kejanggalan, dan sudah kami sampaikan kepada pak hakim, namun tidak ada yang didengar,” ucap Chairani, salah seorang warga yang rumahnya menjadi korban atas keputusan tersebut, saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/11).
Lebih lanjut Chairani mengungkapkan, kejanggalan yang paling dirasakan warga adalah obyek tanah yang akan dieksekusi tidak jelas letak dan batas-batasnya.
Letak obyek tanah terperkara/obyek sita eksekusi sebagaimana diuraikan dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lokasi tanah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemohon Sita Eksekusi berada di RT.007/006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sedangkan letak obyek tanah yang akan disekusi sesuai Surat Penetapan Sita Eksekusi (Eksecutorial Beslag) Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut berada di RT.020/ dahulu RT.08/RW.06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang artinya letak Obyek Tanah tidak sesuai dengan bunyi Amar Putusan.
“Jelas-jelas lokasinya berbeda, kenapa jadi tanah kami yang dieksekusi. Kan jelas di situ lokasinya ada, berbeda letaknya dengan tanah kami. Disitu RT 007, lokasinya ada, sementara tanah kami di RT 008 yang setelah pemekaran jadi RT 020,” ungkap Chairani.
Di kesempatan yang sama, Adek Erfil Manurung selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih menyampaikan, “Kami sebagai Ormas yang konsisten berada bersama rakyat, menduga ada mafia peradilan yang bermain di belakang ini semua. Oleh karena itu, kami mendukung sepenuhnya warga untuk menuntut hak mereka atas nama kebenaran.”
Menurut Adek, saat ini warga mengajukan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, tanpa menunggu Putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan perlawanan sita eksekusi (Derden Verzet) tersebut, kemudian oknum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Nomor W10.US/8250/HK.02/20/2020 Tanggal 23 Oktober 2020 Perihal Himbauan Pelaksanaan Eksekusi secara Sukarela.
“Hal ini seperti di buru-buru, padahal proses pemeriksaan masih berlangsung” jelas Adek.
Warga juga telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih sebagai kuasa hukum dalam hal pendampingan penyelesaian masalah ini.
Syarifudin, SH, salah satu tim dari kuasa hukum LBH Laskar Merah Putih menyampaikan, bahwa seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penetapan yang menyatakan Putusan dimaksud Tidak dapat dilaksanakan/Non Eksekutable sesuai ketentuan Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edisi 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Jo Surat Edaran Mahkamah Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan bagian b Rumusan Hukum Kamar Perdata dan Pedata Umum butir 4, yang pada pokoknya menjelaskan: Ketua Pengadilan Negeri apabila terdapat hal-hal yang bersifat kasuistik dan eksepsionil untuk tidak dilaksankan jika memenuhi 6 (enam) syarat, yaitu : (1) Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi; (2) Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Barang yang disebutkan di dalam amar putusan; (3) Harta kekayaan tereksekusi tidak ada; (4) Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga; (5) Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya; (6) Obyek Tanah yang akan dieksekusi berada di tangan Pembeli yang beretikad baik yaitu Jual Beli dilakukan di hadapan PPAT.
“Namun ketentuan tersebut diabaikan sehingga patut diduga ada intervensi oleh oknum-oknum Mafia Peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Praktek Suap dan Gratifikasi,” jelas Syarifudin, SH.
Adapun kedatangan warga bersama Laskar Merah Putih bertujuan untuk Mendesak Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Penetapan Sita Eksekusi, sekaligus juga mendesak Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah mengeluarkan Surat Perihal himbauan Pelaksanaan Eksekusi secara Sukarela, karena terindikasi memiliki kepentingan pribadi.
Terdapat kurang lebih 200 orang warga dan anggota Laskar Merah Putih yang berkumpul di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Timur.
Mereka mewakili 33 Kartu keluarga yang terdampak atas rencana eksekusi lahan yang sebagian besar merupakan rumah tinggal warga dari 33 KK tersebut. (Edi Triyono)