Jakartakita.com – Guna merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen swab berbeda-beda di tiap rumah sakit, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, diantaranya; pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujar Azhar dalam konferensi pers di Aula Gandhi, Kantor BPKP, Jakarta Timur, Jumat (18/12).
Dalam kesempatan tersebut, Azhar menerangkan, rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan, Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” ucapnya.
Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (Edi Triyono)