Jakartakita.com – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., pada Selasa (06/9) lalu, memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (07/9).
Ditambahkan, dengan keputusan tersebut, diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian.
“Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya,” jelasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.
Tak main-main, nilai gugatan tersebut sebesar Rp 322,5 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada tanggal 10 Mei 2022.
Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”. (Edi Triyono)