Jakartakita.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan pendirian bursa kripto di Indonesia dan menjadi pertama di dunia yang teregulasi oleh pemerintah negara.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain pendirian bursa, Bappebti juga menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menjelaskan, pendirian bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan wajar, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara,” kata Didid seperti dilansir dalam siaran pers, Kamis (20/7).
Sejalan dengan langkah tersebut, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto oleh Bappebti.
Menurutnya, penetapan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto, serta ekosistem digital di Asia Tenggara.
Terlebih, bursa kripto atau bursa berjangka ini menjadi yang pertama di dunia. “Dengan kelembagaan ekosistem industri aset kripto yang lengkap bisa menyediakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor di dalamnya. Selain itu, keberadaan kelembagaan ini juga dapat memperluas aksesibilitas terhadap aset kripto bagi masyarakat umum. Kami sebagai salah satu pelaku industri, mendukung dan menunggu arahan strategis lainnya berkenaan dengan penetapan kelembagaan ini di mana Tokocrypto akan tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan pengguna, jika ada perubahan atau penyesuaian yang harus dilakukan,” terang Yudho.
Lebih lanjut, Yudho berharap, keberadaan tiga lembaga tersebut dapat juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto.
Di samping menciptakan regulasi yang jelas dan terpadu, para pelaku bisnis dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
“Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan peluang baru untuk inovasi teknologi, investasi, serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Terima kasih kepada Bappebti atas komitmen mereka dalam mengembangkan dan mengatur industri aset kripto yang bertanggung jawab,” jelas Yudho.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, CEO Indodax, Oscar Darmawan juga mendukung keputusan Bappebti ini sebagai langkah positif atas perkembangan legalitas dari ekosistem kripto di tanah air.
“Tapi di satu sisi, saya juga berharap, investor kripto di Indonesia jangan dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar, karena efeknya nanti industri dalam negeri kripto pun juga akan terkena imbasnya. Hal ini tentu kami hindari, karena kami berharap, pembentukan bursa ini sesuai tujuannya, justru harus bisa mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto,” jelas Oscar.
Ia menambahkan, karena pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto yang cukup besar (0,21%), yakni sebesar dua kali pajak yang dikenakan pedagang saham.
Penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring maupun depositori justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri dan akhirnya bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri, dengan kata lain terjadinya kondisi capital flight.
“Oleh karena itu, penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” imbuh Oscar.
Perlu diketahui, untuk mendapat persetujuan menjadi bursa kripto memiliki syarat yang ketat.
Salah satu syaratnya, berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 adalah memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar.
Dan dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan, memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, atau paling sedikit sebesar 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan.
Di sisi lain, sebagai upaya menguatkan ekosistem dan penguatan pengawasan terhadap kripto, Bappebti saat ini bersinergi dengan beberapa lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Di masa transisi, proses pembentukan bursa kripto di Indonesia, akan diawasi dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).