Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Signifikan pada Awal Tahun 2024
Jakartakita.com – Data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, nilai transaksi kripto dari Januari hingga April 2024 telah mencapai Rp211 triliun.
Angka tersebut sudah melampaui total nilai transaksi sepanjang tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp149,25 triliun.
Bahkan, bila dibandingkan dengan nilai transaksi kripto pada periode yang sama di tahun 2022 yang mencapai Rp306,4 triliun, pertumbuhan ini menunjukkan tren yang sangat positif dan mengindikasikan potensi besar untuk sisa tahun 2024. Adapun jumlah investor kripto di Indonesia juga mengalami peningkatan pesat, kini telah mencapai 20,16 juta orang.
Peningkatan ini tidak hanya menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat, tetapi juga mencerminkan kepercayaan yang semakin kuat terhadap aset digital di tengah pasar yang terus berkembang.
Sementara itu, laporan Chainalysis yang dirilis baru-baru ini bertajuk “Cryptocurrency Gains by Country 2023”, menempatkan Indonesia pada peringkat kelima secara global dalam hal keuntungan kripto, dengan total keuntungan mencapai Rp16,7 triliun pada tahun 2023.
Dalam siaran pers, Kamis (30/5), CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan, fakta ini adalah pencapaian yang mengesankan, terutama bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Menurutnya, jika tren ini terus berlanjut, diprediksi bahwa pasar kripto di Indonesia bisa mencapai nilai transaksi antara Rp700 triliun hingga Rp800 triliun pada akhir tahun 2024.
Estimasi ini berdasarkan pada pertumbuhan nilai transaksi yang sudah terlihat hingga April 2024 dan ekspektasi keuntungan yang hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, diperkirakan mencapai sekitar Rp23,61 triliun.
“Prospek pasar kripto di tahun 2024 terlihat cukup optimis. Prediksi pertumbuhan pasar kripto Indonesia mungkin akan mengalami kenaikan yang bisa lebih atau menyamai nilai transaksi dengan yang pernah ditunjukkan pada 2021. Estimasi total nilai transaksi kripto diperkirakan bisa mencapai Rp700-800 triliun,” jelas Yudho.
Menurut Yudho, yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), ada perubahan perilaku investor kripto di Indonesia pada tahun 2023 dibandingkan dengan 2024.
Pada tahun 2023, investor lebih cenderung mempertahankan aset mereka daripada mengkonversinya ke uang fiat, didorong oleh ekspektasi kenaikan harga yang belum mencapai puncak tertinggi sepanjang masa.
Sementara di awal tahun 2024 ini, investor semakin aktif dalam melakukan transaksi, baik dalam membeli maupun menjual aset kripto.
Ini menunjukkan kepercayaan yang meningkat terhadap stabilitas dan potensi keuntungan jangka pendek di pasar kripto.
“Investor kripto di Indonesia mulai menunjukkan pola investasi yang lebih dinamis pada tahun 2024,” tegas Yudho.
Sementara itu, tren positif ini juga didukung oleh beberapa perkembangan penting di pasar global.
Persetujuan ETF Bitcoin dan ETF Ethereum spot di Amerika Serikat serta perdagangan BTC dan ETH ETP (exchange-traded products) di Bursa Efek London menandai langkah signifikan dalam adopsi aset kripto oleh institusi keuangan tradisional.
Perubahan sikap regulator global, seperti Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris yang kini lebih terbuka, berpotensi mendorong lahirnya regulasi yang lebih ramah terhadap aset kripto di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.
“Dengan semakin banyaknya produk keuangan yang tersedia, seperti ETF dan ETP yang diperdagangkan di bursa internasional, serta regulasi yang lebih mendukung, investor merasa lebih percaya diri untuk melakukan transaksi. Ini mendorong likuiditas pasar dan menciptakan peluang baru bagi pertumbuhan nilai transaksi kripto di Indonesia,” jelas Yudho.
Lebih lanjut, Yudho juga melihat, bahwa regulasi yang lebih harmonis dan mendukung dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan industri kripto.
Dengan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Hong Kong yang mulai mengatur produk kripto dengan lebih baik, ini membuka jalan bagi pertumbuhan pasar kripto yang lebih inklusif di berbagai negara.
“Ini juga merupakan harapan dari pelaku industri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengawasi dan mengatur aset kripto pada awal tahun 2025 mendatang,” tandasnya.