Take a fresh look at your lifestyle.

Pengusaha Asal Malaysia Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan & Pemalsuan Dokumen

0 3,800

Tiket Pesawat Murah Airy

foto : ilustrasi (ist)

Jakartakita.com – Pengusaha asal Malaysia, Dato Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke polisi oleh PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia, sehubungan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp 480 miliar.

PT ASU yang diwakili oleh Direkturnya, Tendri Ahripen mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.

“Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakan Group Managing Director di Protasco Bhd. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami,” kata Tendri Ahripen, dalam siaran pers, Jumat (14/12/2018).

Dijelaskan, kasus ini disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap PT ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp 480 miliar.

Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu.

PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.

Related Posts
1 daripada 5,164

“Selama ini, Chong Ket Pen berusaha menipu kami dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. Apa yang kami harapkan, seperti bisnis yang baik pada umumnya, adalah untuk memberikan pertumbuhan positif dan perkembangan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak pada ekonomi di pasar masing-masing negara. Namun, apa yang kami harapkan ternyata sangat jauh dari kenyataan yang kami dapatkan, dari mitra yang seharusnya dapat kami percayai. Rasanya tidak cukup hanya dengan menyebut ini sebagai penipuan. Kami pun berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp480 miliar tersebut,” tutur Tendri.

Kronologi kasusnya, ketika PT ASU didatangi oleh Chong Ket Pen dan pada tanggal 28 Desember 2012, Chong Ket Pen mengundang dan mengatur agar PT ASU dan Protasco Bhd melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Sales and Purchase Agreement), yang diatur oleh klausul arbitrase yang menyatakan: (1) Protasco Bhd akan mengakuisisi 76% kepemilikan saham atas PT Anglo Slavic Indonesia (PT ASI) dengan nilai USD 55 juta (Rp 800 miliar), dari perusahaan induknya PT ASU; dan (2) Chong Ket Pen akan menyelesaikan proses kesepakatan ini dalam tenggat waktu enam bulan.

Adapun PT ASU telah diberikan lisensi oleh Pertamina atas tanah di Aceh untuk produksi minyak, jauh sebelum modal yang seharusnya disuntikkan oleh Protasco Bhd, yang awalnya dimaksudkan untuk membiayai proyek tersebut.

“Namun, Chong Ket Pen menyalahgunakan kesepakatan tersebut serta menundanya hingga 18 bulan, dan meralat isinya, yang mana kami diperdaya dan dipaksa untuk menerima USD 22 juta saja, bukan USD 55 juta seperti yang disepakati di awal,” jelas Tendri.  

Chong Ket Pen diduga berkolusi dengan mantan Direktur PT ASU, Tjoe Yudhis Gathrie, untuk memalsukan dokumen dan membuatnya terlihat seolah-olah PT ASU telah gagal mematuhi ketentuan dari Perjanjian tersebut.

Keduanya kemudian mengarang tuduhan yang menyesatkan terhadap PT ASU, untuk melimpahkan kesalahan kepada perusahaan tersebut.

Oleh sebab itulah perjanjian tersebut dibatalkan, yang menyebabkan PT ASU kekurangan modal untuk melanjutkan produksi minyaknya di Aceh dan mengalami kerugian besar.

“Kami tidak memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan proyek tersebut, dan itu terus berlanjut sehingga kami melewatkan periode izin dua tahun, yang sudah diberikan oleh Pertamina untuk menggarap lahan tersebut,” tandas Tendri.  (Edi Triyono)

Tinggalkan komen