Status Guru Bantu di DKI Bakal Dinaikan
Jakartakita.com – Status guru bantu di DKI Jakarta bakal ditingkatkan dari honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendata identitas guru bantu di Jakarta. “Kami mau angkat semua guru bantu,” kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (6/3).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Saat ini jumlah guru bantu di DKI ada sebanyak 5.400 orang. Formulasi yang dilakukan adalah dengan menyesuaikan kondisi keuangan DKI dan formasi yang tersedia tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
“Formasi kebutuhannya memungkinkan, DKI juga anggarannya ada. Dari Kementerian PAN RB memberikan izin untuk proses rekruitmen peningkatan status guru bantu di DKI,” kata Yuddy.