Take a fresh look at your lifestyle.

FedEx Bantu Pelaku Usaha Asia Pasifik Hadapi Aturan Baru Impor AS Mulai 8 Juli 2026

Jakartakita.com – Federal Express Corporation (FedEx) memperkuat dukungannya kepada pelaku usaha di kawasan Asia Pasifik dalam menghadapi penerapan kewajiban electronic filing (e-filing) dari U.S. Consumer Product Safety Commission (CPSC) yang mulai berlaku pada 8 Juli 2026.


Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh importir di Amerika Serikat yang mengimpor produk dalam cakupan regulasi CPSC untuk menyampaikan data kepatuhan secara elektronik saat proses pemasukan barang. Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan keamanan produk, transparansi, serta mempercepat proses kepabeanan.


Bagi eksportir dari Asia Pasifik, perubahan ini berarti seluruh informasi terkait kepatuhan produk harus sudah lengkap sebelum barang dikirim ke Amerika Serikat.


Sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan, FedEx menggelar webinar edukasi di 12 pasar Asia Pasifik yang diikuti lebih dari 5.000 peserta, mulai dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) hingga perusahaan multinasional. Webinar tersebut membahas cara mengidentifikasi produk yang masuk dalam regulasi CPSC, menyiapkan dokumen kepatuhan, hingga membangun proses kerja yang lebih efisien untuk menghindari hambatan saat proses impor.


Hasil survei pasca-webinar menunjukkan kesiapan pelaku usaha masih menjadi tantangan. Sebanyak 64 persen responden mengaku belum siap menghadapi aturan baru tersebut. Dari jumlah itu, 28 persen telah memahami persyaratan namun belum mengambil langkah nyata, sedangkan 18 persen memperkirakan aturan baru akan mengganggu proses pengiriman ke Amerika Serikat.


Sementara itu, hanya 15 persen responden yang menyatakan telah siap sepenuhnya secara operasional.


Pelaku usaha yang belum menyiapkan data keselamatan produk, dokumen elektronik, maupun sertifikat sesuai ketentuan berpotensi mengalami keterlambatan proses kepabeanan, dikenakan sanksi, hingga penolakan barang saat memasuki Amerika Serikat. Bahkan, proses pendaftaran ke CPSC Product Registry dapat memakan waktu hingga enam bulan.


Survei juga mengungkap bahwa pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai produk yang termasuk dalam regulasi CPSC, solusi digital untuk memvalidasi data, serta panduan yang lebih sederhana mengenai proses registrasi dan dokumentasi.


President Asia Pacific FedEx, Salil Chari, mengatakan perubahan regulasi perdagangan internasional memang menambah kompleksitas bagi pelaku usaha.


“Fokus kami adalah membantu pelanggan memenuhi persyaratan baru dengan lebih mudah sehingga mereka dapat terus mengirimkan barang dengan lancar sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mendukung transisi tersebut, FedEx telah mengintegrasikan fitur CPSC e-filing ke berbagai platform digitalnya, termasuk FedEx Ship Manager dan FedEx API, sehingga pelanggan dapat mengirimkan data Certificate of Compliance langsung melalui sistem pengiriman yang sudah digunakan.


Selain itu, FedEx juga menyediakan panduan langkah demi langkah, akses kepada spesialis kepatuhan perdagangan dan kepabeanan, serta informasi terbaru mengenai regulasi Amerika Serikat untuk membantu pelanggan mempersiapkan proses ekspor dengan lebih baik.


Melalui solusi digital dan pendampingan tersebut, FedEx berharap pelaku usaha Indonesia maupun Asia Pasifik dapat memenuhi persyaratan baru secara tepat waktu sekaligus menjaga kelancaran perdagangan internasional. (Risma)


Tinggalkan komen