Rindekraf Perluas Cakupan Ekraf Menjadi 21 Subsektor Untuk Hadapi Industri Masa Depan
Jakartakita.com – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.
Perluasan dilakukan dengan menambahkan empat subsektor baru, yaitu teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif agar pengembangan ekonomi kreatif lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, riset, inovasi, dan dinamika industri.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya mengatakan pembaruan tersebut menjadi langkah strategis buat memastikan kebijakan ekonomi kreatif mampu menjawab tantangan global sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.
“Rindekraf 2026–2045 menghadirkan struktur ekonomi kreatif yang lebih adaptif melalui pengelompokan 21 subsektor ke dalam empat klaster utama,” kata Menteri Ekraf dalam siaran pers Kementerian Ekraf.
“Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” lanjutnya.

Melalui Rindekraf, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu klaster subsektor ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, klaster berbasis desain, klaster berbasis teknologi dan konten digital, serta klaster berbasis media dan distribusi kreatif.
Pengelompokan disusun berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta digital.
Sementara itu, subsektor teknologi baru, konten digital, dan sulih suara menjadi bagian dari klaster berbasis teknologi dan konten digital yang mencerminkan pesatnya perkembangan industri kreatif berbasis digital.
Subsektor modifikasi otomotif ditempatkan dalam klaster berbasis desain sebagai bentuk pengakuan terhadap kreativitas yang menghasilkan nilai tambah melalui inovasi desain, rekayasa, dan personalisasi kendaraan. Sedangkan subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), dan teknologi digital mutakhir lainnya.
Adapun subsektor konten digital mengakomodasi berkembangnya profesi dan model bisnis baru, seperti kreator konten, afiliator, dan live commerce, sedangkan subsektor sulih suara mengakomodasi layanan voice over yang semakin dibutuhkan dalam industri kreatif berbasis audiovisual
Klasterisasi ini dirancang agar pengembangan ekonomi kreatif lebih responsif terhadap berbagai transformasi industri, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (AI), teknologi informasi, manufaktur berbasis riset dan inovasi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, serta energi terbarukan.
Selain itu, struktur subsektor tersebut bersifat terbuka sehingga bisa terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika industri, maupun munculnya berbagai bentuk ekspresi kreatif baru pada masa mendatang.
Melalui perluasan cakupan menjadi 21 subsektor dan pendekatan klaster yang lebih adaptif, Kementerian Ekraf optimistis pengembangan ekonomi kreatif akan semakin terarah, inklusif, kolaboratif, dan mampu mengakomodasi perkembangan subsektor maupun model usaha kreatif baru seiring dinamika industri.

Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Sebagai langkah awal penguatan sinergi, Kementerian Ekraf telah menandatangani sekitar 63 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai mitra strategis. Kolaborasi internasional juga terus diperluas bersama mitra internasional, antara lain WIPO, UNESCO, UNCTAD, RMIT University, dan Canva untuk meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia di pasar global.
Menteri Ekraf menjelaskan bahwa penyusunan Rindekraf dilakukan melalui proses partisipatif berbasis bukti sejak Maret 2025. Proses ini melibatkan harmonisasi lintas sektor dengan 35 kementerian/lembaga untuk memastikan dokumen tersebut merepresentasikan kebutuhan nyata di lapangan.
“Proses kolaboratif ini memastikan Rindekraf menjadi dokumen pembangunan yang merepresentasikan kebutuhan nyata ekosistem ekonomi kreatif Indonesia serta memiliki arah implementasi yang kuat hingga tahun 2045,” terang Menteri Ekraf.
Untuk mengawal implementasinya, Presiden membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rindekraf yang melibatkan 26 kementerian/Lembaga.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pengarah; Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Wakil Pengarah; serta Menteri Ekraf sebagai Ketua Harian didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Wakil Ketua Harian. (Henry)
Foto: Kementerian Ekraf
Jakartakita.com – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.
Perluasan dilakukan dengan menambahkan empat subsektor baru, yaitu teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif agar pengembangan ekonomi kreatif lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, riset, inovasi, dan dinamika industri.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya mengatakan pembaruan tersebut menjadi langkah strategis buat memastikan kebijakan ekonomi kreatif mampu menjawab tantangan global sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.
“Rindekraf 2026–2045 menghadirkan struktur ekonomi kreatif yang lebih adaptif melalui pengelompokan 21 subsektor ke dalam empat klaster utama,” kata Menteri Ekraf dalam siaran pers Kementerian Ekraf.
“Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” lanjutnya.
Melalui Rindekraf, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu klaster subsektor ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, klaster berbasis desain, klaster berbasis teknologi dan konten digital, serta klaster berbasis media dan distribusi kreatif.
Pengelompokan disusun berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta digital.
Sementara itu, subsektor teknologi baru, konten digital, dan sulih suara menjadi bagian dari klaster berbasis teknologi dan konten digital yang mencerminkan pesatnya perkembangan industri kreatif berbasis digital.
Subsektor modifikasi otomotif ditempatkan dalam klaster berbasis desain sebagai bentuk pengakuan terhadap kreativitas yang menghasilkan nilai tambah melalui inovasi desain, rekayasa, dan personalisasi kendaraan. Sedangkan subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), dan teknologi digital mutakhir lainnya.
Adapun subsektor konten digital mengakomodasi berkembangnya profesi dan model bisnis baru, seperti kreator konten, afiliator, dan live commerce, sedangkan subsektor sulih suara mengakomodasi layanan voice over yang semakin dibutuhkan dalam industri kreatif berbasis audiovisual
Klasterisasi ini dirancang agar pengembangan ekonomi kreatif lebih responsif terhadap berbagai transformasi industri, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (AI), teknologi informasi, manufaktur berbasis riset dan inovasi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, serta energi terbarukan.
Selain itu, struktur subsektor tersebut bersifat terbuka sehingga bisa terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika industri, maupun munculnya berbagai bentuk ekspresi kreatif baru pada masa mendatang.
Melalui perluasan cakupan menjadi 21 subsektor dan pendekatan klaster yang lebih adaptif, Kementerian Ekraf optimistis pengembangan ekonomi kreatif akan semakin terarah, inklusif, kolaboratif, dan mampu mengakomodasi perkembangan subsektor maupun model usaha kreatif baru seiring dinamika industri.
Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Sebagai langkah awal penguatan sinergi, Kementerian Ekraf telah menandatangani sekitar 63 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai mitra strategis. Kolaborasi internasional juga terus diperluas bersama mitra internasional, antara lain WIPO, UNESCO, UNCTAD, RMIT University, dan Canva untuk meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia di pasar global.
Menteri Ekraf menjelaskan bahwa penyusunan Rindekraf dilakukan melalui proses partisipatif berbasis bukti sejak Maret 2025. Proses ini melibatkan harmonisasi lintas sektor dengan 35 kementerian/lembaga untuk memastikan dokumen tersebut merepresentasikan kebutuhan nyata di lapangan.
“Proses kolaboratif ini memastikan Rindekraf menjadi dokumen pembangunan yang merepresentasikan kebutuhan nyata ekosistem ekonomi kreatif Indonesia serta memiliki arah implementasi yang kuat hingga tahun 2045,” terang Menteri Ekraf.
Untuk mengawal implementasinya, Presiden membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rindekraf yang melibatkan 26 kementerian/Lembaga.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pengarah; Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Wakil Pengarah; serta Menteri Ekraf sebagai Ketua Harian didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Wakil Ketua Harian. (Henry)
Foto: Kementerian Ekraf
