Take a fresh look at your lifestyle.

Tanggapi Surat FIFA, Kemenpora Mengaku Tidak Terkejut

0 1,087

Tiket Pesawat Murah Airy

FIFA - Logo
foto : istimewa

Jakartakita.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga merespons surat FIFA yang ditujukan untuk Menpora, Imam Nahrawi.

Melalui situs resmi Kemenpora.go.id, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, pihaknya tidak terkejut dengan tanggapan FIFA tersebut.

“Kemenpora tidak terkejut dengan adanya tanggapan FIFA yang cenderung menyalahkan Kemenpora dan BOPI. Meski, baik dalam suratnya ke FIFA per tanggal 26 Februari 2015 dan kemudian juga 2 April 2015, Kemenpora jelas-jelas sudah berusaha keras meyakinkan FIFA,” tulis Gatot.

“FIFA harus menyadari sepenuhnya, bahwa Kemenpora dan BOPI justru sudah membantu FIFA untuk menegakkan aturan tanpa harus intervensi,” lanjutnya.

Related Posts
1 daripada 6,313

Sebelumnya diberitakan, FIFA melalui surat yang ditandatangani Sekjen Jerome Valcke, membalas korespondensi yang dilakukan Kemenpora tertanggal 2 April lalu.

Dalam surat tertanggal 10 April tersebut, FIFA menanggapi langkah Kemenpora dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang melakukan verifikasi terhadap tim peserta QNB League.

Otoritas sepak bola tertinggi di dunia itu juga menanggapi keputusan BOPI yang melarang Arema Cronus dan Persebaya Surabaya tampil di QNB League karena masalah legalitas.

Dalam surat untuk Menpora, FIFA menyebut bahwa setiap asosiasi yang merupakan anggotanya, dalam hal ini PSSI, harus menyelesaikan masalah-masalah yang timbul secara independen tanpa pengaruh dari pihak ketiga seperti yang jelas tertuang dalam Statuta FIFA.

Selain itu, FIFA juga menuliskan bahwa hanya anggota FIFA atau (pelaksana) Liga yang bisa menjadi penentu syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh klub-klub untuk bisa mengikuti kompetisi.

Lebih lanjut, FIFA menuliskan bahwa dengan menambahkan kriteria lain di luar kriteria yang sudah ditetapkan oleh PSSI perihal keikutsertaan klub, maka itu sudah merupakan tanda dan indikasi adanya sebuah pelanggaran.
 


Tinggalkan komen