Anak Hashim Djojohadikusumo akan Perkarakan Ahok
Jakartakita.com – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Anggota Komisi VIII DPR menyayangkan putusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghidupkan kembali komplek prostitusi.
“Kami bersama Polri menyemangati masyarakat untuk memperkarakannya dengan memanfaatkan pasal 296 KUHP,” ujar Rahayu melalui sebuah rilis pada Selasa (21/4/2015).
Rahayu yang juga seorang puteri Hashim Djojohadikusomo ini mengutip Pasal 296 KUHP dan menegaskan “barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” ungkapnya.
Dia pun menambahkan, prostitusi harus dianggap sebagai bentuk kejahatan, karena merupakan bentuk dan cikal bakal dari aktivitas perdagangan orang.
Rahayu pun menyampaikan, lokalisasi prostitusi tidak akan menghilangkan bisnis prostitusi di kawasan-kawasan perumahan, perhotelan maupun kosan.
“Kami tidak akan ragu untuk menyebutnya bentuk pendangkalan isu atas kegagalan Pemerintah DKI dalam menertibkan izin bangunan-bangunan dan penguatan Kelurahan, RT, RW untuk menciptakan ketertiban lingkungan,” tegasnya.