Pelonggaran Ketentuan LTV Dinilai Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Jakartakita.com – Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar mengatakan sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang memiliki pengaruh besar dalam menggerakkan roda perekonomian. Oleh sebab itu, pelonggaran ketentuan loan to value (LTV) di segmen kredit pemilikan rumah (KPR) dinilai selain dapat meningkatkan pertumbuhan kredit juga dapat menggerakan ekonomi nasional.
“Kalau negara sedang mengalami resesi, sektor perumahan akan dilonggarkan karena akan menghasilkan efek domino. Industri lain ikut terangkat, seperti industri semen, ubin, pasir, dan genteng. Mereka butuh pembiayaan, jadi efeknya berantai,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Saat ini, pihak otoritas sedang mengkomunikasikan rencana pelonggaran tersebut kepada Bank Indonesia yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan makroprudensial, termasuk aturan LTV. Mulya mengatakan OJK telah meminta untuk diadakan simulasi apabila LTV dilonggarkan.
“Kami intinya ingin LTV diringankan, tapi kan itu pada akhirnya merupakan kewenangan BI,” kata Mulya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pengetatan kebijakan LTV menyebabkan penurunan kinerja di sektor yang terkait dengan perumahan. Dirinya menyebut ada lebih dari 100 sektor yang terkait dengan perumahan yang kinerjanya melandai akibat perlambatan di KPR.
Dirinya berharap dengan pelonggaran ketentuan LTV nanti dapat kembali merangsang pertumbuhan kredit di sektor-sektor yang terkait dengan perumahan seperti semen, besi, baja, dan lainnya. “Kalau nanti ketinggian lagi pertumbuhannya, kita pasang lagi LTV,” jelasnya.