Lagi, Polisi Amankan 30 WNA Pelaku ‘Cyber Crime’
Jakartakita.com – Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 30 warga negara asing (WNA) di sebuah ruko di Elang Laut Boulevard, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/5/2015).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan WNA tersebut merupakan pelaku jaringan cyber crime. Modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan menelepon korban dan mengaku sebagai kepolisian bahwa anaknya telah ditangkap. Kemudian merepa pelaku minta dikirimkan uang melalui rekening pelaku.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah karena adanya aktivitas tersembunyi para WNA tersebut di dalam ruko itu. Setelah diintai, ruko itu digerebek pada Selasa dini hari.
Polisi kemudian mengamankan 26 lelaki dan 4 perempuan yang semuanya warga negara Tiongkok. Polisi juga mengamankan sejumlah barang, seperti laptop, kartu kredit, printer, foto, paspor, dompet, kertas struk, mesin credit card, modem wireless dan lainnya.
Setelah dilakukan interogasi, 30 WNA telah melakukan tindak pidana cyber crime jaringan internasional, karena operatornya ada di negara Indonesia sedangkan korban adalah warga Tiongkok. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terutama pihak Dirjen Keimigrasian Kemenkumham, pasalnya izin tinggal para pelaku juga bermasalah.
Sebelumnya, Polda Metro juga melakukan penggerebekan dan penangkapan 33 warga negara asing di Cilandak, Jakarta Selatan.