Pembuat Akun @jualbayimurah, Bakal Terkena Pasal UU ITE
jakartakita.com – Sebelumnya, netizen digegerkan dengan munculnya akun @jualbayimurah di media sosial Instagram. Akun itu menyertakan alamat di Jalan Jatinegara Barat 122. Kenyataannya, alamat itu merujuk pada Panti Sosial Bina Remaja milik Yayasan Gembala Anak dan Sekolah Santa Maria.
Tak terima nama yayasannya dicatut, kuasa hukum Yayasan Gembala Anak, Azas Tigor Nainggolan pun tak mau penyelidikan kasus pencatutan nama yayasan dalam akun Instagram @jualbayimurah berhenti begitu saja.
Meskipun hanya iseng, pembuat akun tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Khususnya, Pasal 27 dan Pasal 28. Kedua pasal itu memuat larangan untuk membuat informasi bohong yang bisa merugikan pihak lain.
Pihak kepolisian pun sudah memastikan bahwa yayasan tersebut tak menampung bayi. Karena itu adalah panti asuhan anak remaja. Dan belakangan juga beredar laporan netizen tentang foto-foto bayi tersebut juga dicatut dari akun media sosial milik orang lain.