Menkeu : Tarif Baru Bea Masuk Barang Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri
Jakartakita.com – Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berdalih, penyesuaian aturan dan tarif baru bea masuk atas barang impor yang baru saja dilakukan Pemerintah, bukan sebagai upaya untuk mengejar penerimaan negara, namun untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari serbuan impor barang konsumsi.
“Kenaikan bea masuk ini bagus untuk melindungi dan memperkuat industri dalam negeri. Tarif bea masuk ini juga masih rendah (meskipun sudah mengalami kenaikan). Jadi tidak ada isu terkait proteksi,” ucapnya, di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Bambang juga mengatakan, tarif bea masuk atas barang impor masih lebih rendah dari rata-rata tarif bea masuk negara lain.
“Tarif bea masuk rata-rata kita termasuk salah satu terendah di dunia. Sebelumnya (rata-rata) hanya 7,73 persen, setelahnya tarif bea masuk naik menjadi 8,83 persen,” jelasnya.