Pendatang Wajib Lapor RT/RW, Kalau Tak Mau Diusir dari Jakarta
Jakartakita.com – Bagi Anda yang berniat mengadu nasib di kota Jakarta atau kebetulan memboyong saudara dari kampung halaman, pastikan Anda atau saudara Anda segera melaporkan keberadaannya paling lambat 14 hari setelah kedatangan kepada pengurus RT/RW setempat. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah mewanti-wanti akan mengusir pendatang luar daerah yang tak melapor dalam kurun waktu 14 hari.
Ahok mengaku telah memerintahkan jajarannya, bahkan sampai di tingkat RT dan RW, untuk memeriksa warganya. Terutama di tempat-tempat indekos yang berada dalam wilayah kerjanya.
Selain itu, Ahok mengatakan, DKI siap menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) dan Operasi Bina Kependudukan (Biduk). Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu mengakui, sampai saat ini pihaknya masih kesulitan dalam mendata pendatang baru, yang menempati kawasan kumuh yang masih belum ada petugasnya.
Ahok sudah menginstruksikan kepada para lurah untuk mengkoordinir para pengurus RT/RW untuk mendata warganya.