Mulai Tahun Depan, PNS Gajian 14 Kali
Jakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda para pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, mulai tahun depan PNS bakal gajian 14 kali.
Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi di depan sidang paripurna DPR di Ruang Sidang Utama, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Dalam pidato Jokowi tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 disebutkan kalau pemerintah menjanjikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), selain gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan.
Meski tidak ada kenaikan gaji untuk PNS di tahun 2016. Namun, PNS bakal gajian 14 kali.
Sementara dalam nota keuangan yang disampaikan Jokowi, belanja kementerian/lembaga pada tahun 2016 dipatok Rp 780,4 triliun atau lebih rendah 15,1 persen dari tahun ini Rp 795,5 triliun.
Pemerintah mengaku akan meningkatkan ruang fiskal yang ditempuh melalui efisiensi subsidi, efisiensi belanja operasional, dan pengendalian belanja yang wajib dialokasikan.