WNA Boleh Punya Properti di Indonesia, Asal…
Jakartakita.com – Aturan tentang warga negara asing (WNA) untuk bisa memiliki properti di Indonesia sedang digodok. Tentu saja tidak sembarang WNA yang bisa membeli properti di Indonesia.
Hanya WNA yang membawa modal besar untuk berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa membeli properti di Indonesia. Hal ini seperti yang diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan. Pertimbangannya, WNA di KEK adalah investor yang bisa memajukan daerah tersebut.
Aturan ini dinilai Ferry cukup ‘fair’ dan dapat menjadi magnet bagi para investor luar negeri. Menurut Ferry, KEK bisa menarik investor luar negeri. Ketika para investor membawa modal, pemerintah akan mempermudah izin tinggalnya. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan rumah permanen atau properti dengan hak milik. Rumah ini hanya bisa diberikan kepada investor.
Sedang bagi WNA biasa yang tinggal di kawasan biasa hanya boleh memiliki properti dengan status hak pakai. Selain itu properti yang diperkenankan hanya apartemen.