Ahok Instruksikan PNS DKI Segera Lakukan E-PUPNS Mandiri
Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS bagi seluruh PNS Daerah Khusus Ibu Kota.
Melalui sistem elektronik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperkirakan proses pemutakhiran data para PNS dapat selesai dalam satu bulan. Setiap PNS bisa melakukan secara mandiri tanpa mengganggu jam kantor, asal terhubung dengan internet.
Ahok pun mengancam akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak memasukkan data-data terbarunya dengan cepat kedalam sistem elektronik tersebut.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengungkapkan selama 70 tahun Indonesia merdeka, PUPNS baru dilakukan selama dua kali, yaitu pada tahun 1974 dan 2003. Biasanya butuh waktu tahunan untuk melengkapi pendataan ulang PNS. Namun dengan adanya portal E-PUPNS, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat dipersingkat.