15 Pulau Pribadi Penunggak Pajak Dipasangi Plang
Jakartakita.com – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu terus memburu para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Ada 15 pulau pribadi yang tercatat masih punya tunggakan.
Seperti dilansir dari Berita Jakarta, dari 15 pulau pribadi tersebut, dua di antaranya adalah Pulau Opak Kecil dengan tunggakan Rp 83 juta dan Pulau Kotok Besar Tengah dengan tunggakan Rp 565 juta.
Menurut Kepala UPPD Kepulauan Seribu Shalih Nopiyansar saat ditemui wartawan, Jumat (4/12/2015), pulau-pulau itu sudah dipasangi plang penunggak pajak.
Ia pun berharap, semua pengelola pulau pribadi melunasi pajaknya sebelum tahun 2015 berakhir. Jika sampai akhir tahun belum ada itikad baik dari pemilik pulau, maka pihak UPPD tidak akan segan-segan melimpahkannya ke kejaksaan.