Hore, Mulai Tahun Ini Tenaga Honorer DKI Bakal Terima Upah Standar UMP
Jakartakita.com – Ada kabar gembira untuk pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provnsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya, mulai tahun ini, lebih dari 15 ribu tenaga honorer non-pegawai negeri sipil DKI Jakarta akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (18/1/2016), mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menyejahterakan guru dan tenaga pendidik honorer yang selama ini menderita dengan gaji pas-pasan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015. Nantinya, 9.578 guru dan 6.000 tenaga pendidik honorer di Jakarta akan menerima gaji Rp 3,1 juta.
Dinas Pendidikan pun telah menganggarkan Rp 700 miliar untuk menanggung upah tersebut. Tidak ada persyaratan khusus bagi pegawai honorer untuk mendapatkan gaju standar UMP, hanya pegawai tersebut harus sudah terdaftar menjadi tenaga honorer sejak Agustus 2014.
September lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyanggupi permintaan jutaan guru honorer untuk mendapatkan upah layak, tapi tak bisa mengangkat mereka sebagai calon pegawai negeri sipil. Negara keterbatasan dana untuk membayar semua tenaga honorer jika diangkat menjadi PNS. Akhirnya diambil jalan tengah, Yuddy kemudian meminta pemerintah daerah membayar tenaga honorer sesuai UMP sebesar Rp 3,1 juta.