Percepat Izin Usaha, Pemerintah Pangkas Proses Izin HGB
Jakartakita.com – Pemerintah tengah mengejar target perbaikan posisi dalam peringkat kemudahan berusaha, atau ease of doing business (EODB).
Sebab pada pertengahan Maret 2016 nanti, Bank Dunia akan mulai melakukan audit untuk menentukan posisi atau peringkat Indonesia.
Karenanya, dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah menyisir berbagai aturan yang berkaitan dengan izin berusaha.
Pemerintah sedang merevisi proses pembuatan izin berusaha, izin mendirikan bangunan, mengajukan pendanaan hingga penerbitan sertifikat hak guna bangunan.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan bahwa, pihaknya bakal memangkas proses peralihan hak guna bangunan (HGB) untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Percepatan proses peralihan HGB ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang baru.
Di beleid ini, pemerintah menghapus syarat konfirmasi dan bukti setoran pembayaran pajak serta bukti Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan pemohon untuk membuat surat pernyataan dari pihak yang akan memberikan peralihan HGB atau pihak yang mendapatkan peralihan HGB.
“Jadi nanti cukup nyatakan, saya sudah bayar pajak dan BPHTB. Kalau nanti ketahuan bohong, permohonannya akan langsung batal demi hukum,” kata Ferry, di Jakarta, belum lama ini.
Selain itu, untuk memangkas proses peralihan HGB, Kementerian ATR juga akan memberi kewenangan pada pejabat Badan Pertanahan Nasional untuk mengambil alih proses peralihan HGB dari notaris bila prosesnya terlalu lama.
“Jadi, kalau ada masalah di notaris, kami punya kewenangan untuk itu, namanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus,” kata Ferry.
Dengan pemangkasan beberapa syarat ini, Ferry berharap proses peralihan HGB bisa diringkas dari 48 hari menjadi dua hari saja. Jadi, diharapkan proses kemudahan berusaha bisa diperbaiki.