BPJS Ketenagakerjaan Bidik Para Nelayan
Jakartakita.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap melayani tenaga kerja informal dalam hal ini para nelayan untuk program jaminan ketenagakerjaan.
Ditambahkan, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia. Pemegang polis suka dipersulit dalam proses pencairan klaim. “Dan ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati,” jelasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil maka premi asuransi ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, maka premi ditanggung pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya hal ini akan diserahkan pada BUMN asuransi.