Take a fresh look at your lifestyle.

Ketua BPK dan Jajarannya Lapor Pajak Melalui e-Filing

0 1,219

Tiket Pesawat Murah Airy

Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Bertempat di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, Senin (7/3/2016), Ketua BPK, Harry Azhar Azis beserta jajaran Pimpinan BPK, didampingi Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online dengan menggunakan e-filing di website https://djponline.pajak.go.id/.

“Penyampaian SPT melalui e-filing ini merupakan bentuk dukungan BPK atas upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan upaya pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal,” ujar Harry Azhar Azis.

“Fasilitas e-filing dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan wajib pajak sarana pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman,” sambungnya.

Selain Pimpinan BPK, pimpinan lembaga tinggi Negara lainnya termasuk Presiden dan Wakil Presiden beserta beberapa Menteri dan Kepala Daerah juga telah menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT, belum lama ini.

Related Posts
1 daripada 6,491

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.

Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara online melalui e-filing.

Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui portal Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat.

Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen