Take a fresh look at your lifestyle.

Gaduh Soal Aksi Demo, Saham Taksi Ekspress dan Blue Bird Malah Ngebut

0 1,195

Tiket Pesawat Murah Airy

foto: Jakartakita.com/Indah Purwati
foto: Jakartakita.com/Indah Purwati

Jakartakita.com – Saham dua perusahaan taksi, PT Express Trasindo Utama Tbk. (TAXI) dan PT Blue Bird Tbk. (BIRD) dalam sepekan terakhir melonjak cukup tajam ditengah hiruk pikuk pemberitaan media perihal demonstrasi pengemudi taksi dan angkutan umum lainnya yang menyita perhatian para netizen.

Tercatat, saham TAXI melesat 40,36% ke level Rp233 per lembar, dan BIRD melompat 6,19% ke Rp6.400 per lembar, dalam sepekan terakhir.

Reuters melaporkan, saham TAXI langsung melesat ke level 243 saat pembukaan perdagangan Selasa (22/3/2016) pagi, naik 4,7 persen dari posisi awal 232. Volume perdagangannya juga melonjak signifikan hingga mencapai 89 juta transaksi.

Pergerakan saham emiten taksi berwarna putih itu kemudian bergerak volatile sebelum akhirnya bertengger di level 242 di akhir sesi I perdagangan hari ini, dengan volume perdagangan 15 juta transaksi.

Fenomena serupa juga dialami oleh saham kompetitornya, PT Blue Bird Tbk (BIRD). Saham BIRD pada akhir sesi I perdagangan bertengger sementara di level 6.425, naik 0,39 persen dibandingkan posisi awal perdagangan 6.400.

Pada pembukaan perdagangan pagi, harga saham emiten taksi biru itu langsung melonjak ke level 6.425 sebelum akhirnya anjlok menjadi 6.275. Namun jelang penutupan sesi I, saham BIRD kembali melesat ke level 6.425.

Related Posts
1 daripada 6,493

Jika dicermati, para pelaku pasar mulai memburu saham PT Express Trasindo Utama Tbk. (TAXI) dan PT Blue Bird Tbk. (BIRD) setelah Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir aplikasi taksi daring.

Ignasius Jonan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara pada Senin (14/3/2016) sebagai permohonan pemblokiran terhadap aplikasi UberTaksi dan GrabCar.

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016, Jonan menilai Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar) telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.

Sedangkan, Jonan meminta Kemenkominfo untuk memblokir Grab Car lantaran mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum berstatus sebagai perusahaan angkutan umum.

Kepala Riset PT Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo menilai pergerakan harga saham dipengaruhi banyak faktor, termasuk aksi korporasi dan rumor.

Saham-saham yang melonjak dinilai dapat dikoleksi oleh trader untuk perdagangan, bukan untuk investasi jangka panjang.

“Kalau buat investasi, pertumbuhan pendapatan itu penting. Saham-saham seperti ini meragukan hanya terbatas akan dibeli oleh siapa, rumor yang tidak masuk akal,” tandasnya. (Dari berbagai sumber)


Tinggalkan komen