BNN Usul Ada Pengadilan Khusus Narkoba
Jakartakita.com – Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Bukan hanya di lapangan, tapi juga di ranah hukum.
Baru-baru ini, BNN mengusulkan ada pengadilan khusus narkoba. BNN meminta hal tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada DPR RI.
“Kita menginginkan kasus narkoba ditangani di pengadilan khusus narkoba seperti di KPK ada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, belum lama ini.
“Kami sudah memberikan masukan-masukan kepada DPR, kalau nanti ada perkembangan nanti dimintai,” Buwas, sapaan akrabnya.
Ditambahkan, BNN juga mengusulkan, baik hakim dan jaksa dalam pengadilan narkoba tersebut, harus khusus menangani narkoba juga, termasuk aset-aset kasus narkoba.
Usulan lainnya adalah penggunaan uang hasil penangganan kasus narkoba, untuk operasional kasus narkoba yang sedang dilakukan.
“Semua akan ada pengawasan dan aturan hukumnya,” tandas Buwas.