Fariz RM Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Jakartakita.com – Tertangkapnya musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM (56) pada selasa (6/1/2014) dinihari, menambah panjang deretan selebritis yang tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba. Ini bukanlah untuk pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan pihak yang berwajib karena kasus kepemilikan narkoba.
Sebelumnya Fariz RM pernah tersangkut kasus narkoba pada bulan Oktober 2007. Kala itu ia tergangkap membawa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Akibat kasus tersebut Fariz divonis delapan bulan penjara potong masa hukuman. Setelah itu ia menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
Setelah hampir 8 tahun berlalu, Fariz kembali dibekuk karena konsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar 11 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) sekitar pukul 02.00. Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket heroin, satu paket ganja, beberapa alat hisap sabu bong, korek api.
Saat ditangkap, Fariz RM tidak melawan karena barang bukti tersebut ditemukan dari saku kanan celananya. Hingga saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Jakarta Selatan. Sementara, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 111 tetang ganja, pasal 112 tentang heroin dan pasal 114 tentang penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun.