LPS Pertahankan Suku Bunga
Jakartakita.com – Kondisi likuiditas perbankan nasional yang terus membaik, menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di level 7,75 persen dan valuta asing (valas) di level 1,50 persen. Sedangkan, bunga simpanan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dalam rupiah sebesar 10,25 persen.
“Tingkat bunga penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai 15 Januari 2015 – 14 Mei 2015,” kata Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, Jumat (16/1).
Ditambahkan, penetapan bunga penjaminan ini juga atas pertimbangan tren pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia (BI).