Biro Hukum DKI Jakarta Siap Hadapi Gugatan
Jakartakita.com – Terkait banyaknya keluhan dari masyarakat soal kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Solefide Sihite mengatakan, pihaknya siap melayani uji materi yang dilayangkan sebagian warga DKI ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah lantaran kebijakan Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat.
“Larangan (sepeda motor) itu mengacu ke Undang-Undang lalu lintas dalam Perda transportasi Nomor 5 tahun 2014 dan Pergub larangan motor dari MH Thamrin hingga Merdeka Barat. Kami sifatnya hanya memberi tanggapan atas materi gugatan mereka,” katanya, di Balai Kota, Selasa (20/1).
Dijelaskan, kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, merupakan bagian dari penataan transportasi, sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta. Bahkan, jika ada yang menggugat akan berhadapan dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
“Kebijakan ini tetap harus dilakukan. Masalah gugatan itu biro hukum yang melayani,” tandasnya.
Sebagai informasi, permohonan gugatan terkait pelarangan sepeda motor tersebut, telah didaftarkan oleh tim advokasi Indonesia Traffic Watch (ITW). Ketua Bidang Advokasi ITW Ronny Talapessy menilai, aturan di Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pergub tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. “Kami yakin, dengan argumentasi hukum yang disampaikan, Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kami untuk membatalkan Pergub tersebut,” tukas Ronny.