Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenkop dan UKM: Sertifikasi Pengelola Penting untuk Tingkatkan Kinerja KSPPS/USPPS

0 1,383
foto : dok. Kemenkop-UKM

Jakartakita.com – Kementerian Koperasi dan UKM menilai, regulasi yang mengatur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), penting bagi pengembangan SDM di Bidang Koperasi dan UKM.

“Sertifikasi pengelola merupakan salah satu upaya penting dan strategis untuk  meningkatkan kinerja KSPPS/USPPS Koperasi,” tegas Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati di Rapat Penyusunan Permenkop dan UKM tentang KKNI Pengelola  KSPPS/USPPS  (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah atau Unit Simpan  Pinjam PembiayaanSyariah).

“Diharapkan, melalui pengembangan sertifikasi pengelola, kinerja KSPPS/USPPS  Koperasi semakin meningkat dalam memberikan akses keuangan mikro bagi anggotanya,” sambungnya, seperti dilansir dari siaran pers yang di terima Jakartakita.com, Kamis (9/2/2018).

Adapun rapat finalisasi draft Permen tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi  tersebut juga dihadiri lintas pelaku terkait, mulai dari; Deputi SDM dan Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Inkopsyah BMT, PBMT Indonesia, Induk KSPPS BTM, Pinbuk, Microfin, Masyarakat Ekonomi Syariah, LSP Perkoperasian Indonesia dan LSP Koperasi.

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini jumlah KSPPS/USPPS Koperasi mencapai 3.805 Unit atau 4,78 % dari total 79.543 unit koperasi usaha simpan pinjam. Jumlah tersebut terdiri dari 1.097 Unit KSPPS (43,15%) dan 2.163 Unit USPPS (56,85%).

Adapun dengan modal sendiri mencapai Rp 1,02 Triliun dan modal luar Rp 2,45 Triliun. Sedangkan KSPPS/USPPS memiliki volume usaha sebesar Rp 4,71 Triliun dan SHU yang dihasilkan sebesar Rp 78,83 Milyar.

Related Posts
1 daripada 6,499

Lebih lanjut Yuana menjelaskan, pengembangan Kualifikasi Kerja Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi antara lain didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia  dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Perumusan Permenkop tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi merupakan tindaklanjut untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 193 Tahun 2017 tentang SKKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi.

Selain itu, dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 193 Tahun 2017, Tim Perumus SKKNI/KKNI  telah merumuskan draft  akhir Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelola KSPPPS/USPPS Koperasi yang  mengatur tentang jenjang kualifikasi, kemungkinan jabatan, uraian tugas  setiap jabatan dan unjuk kerja (UK) dari setiap Unit Kompetensi yang  dibutuhkan (Kompetensi  Inti dan Kompetensi Pilihan).

Penyusunan KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi diarahkan untuk  menjawab kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan  permasalahan di lapangan dalam penghimpunan dan penyaluran dana oleh  KSPPS/USPPS.

Adapun KKNI dirancang untuk mengkualifikasikan kompetensi yang mampu  membuat pengelola bertindak profesional sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Profesi  di Bidang Perkoperasian baru 14.953 orang Pengelola Koperasi yang memiliki sertifikasi profesi.

“Tentunya ini menjadi pendorong bagi Deputi Pembiayaan untuk mendorong  regulasi SKKNI dan KKNI Pengelola KSP/USP dan KSPPS/USPPS Koperasi serta  implementasinya melalui diklat dan sertifikasi yang diselenggarakan  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Gerakan Koperasi melalui Lembaga  Sertifikasi Profesi di bidang Koperasi yang telah memperoleh lisensi,” tandas Yuana.  (Edi Triyono)

 

 

Tinggalkan komen