Tips Klaim Asuransi Kehilangan Motor Kredit

Jakartakita.com: Ini kejadian nyata waktu sepeda motor diambil orang…

Tepatnya tanggal 19 Agustus 2009 sepeda motor saya yang baru berumur 8 bulan hilang tepat dihalaman rumah. Kemungkinan maling itu melancarkan aksinya sekitar pukul 00.00 WIB – 04.00 WIB saat saya dan keluarga tertidur lelap. Istri saya sadar kalau sepeda motor saya sudah tidak ada pada waktu keluar ingin lari pagi. Kemudian kami berdua mencari berkeliling sekitar perumahan tempat tinggal saya sambil bertanya tanya dengan orang disana dan berharap semoga saja ada yang melihat sehingga memudahkan pelaporan ke pihak kepolisian.

Untung saja sepeda motor yang tiga bulan lagi lunas masih dalam periode diasuransikan, ini tips yang baru kehilangan sepeda motor :

Pastikan surat – surat seperti formulir klaim asuransi (sudah tersedia pada waktu penerimaan sepeda motor), faktur pembelian yang asli, STNK (kalau hilang dijalan), kunci kontak, KTP, dan lain sebagainya.  Segera lapor ke Ketua RT dan ke pihak leasing untuk meminta konsultasi prosedur klaim kehilangan sepeda motor, selanjutnya…

1 . Pemilik atau korban yg mengalami kejadian pencurian harus melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat.

2 . Pemeriksaan saksi (minimal dua orang) dan korban yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

3. Polisi mendatangi TKP untuk mencari kebenaran,membuat surat keterangan TKP,foto copy TKP,dan hasil olah TKP.

4. Korban atau pemilik segera melaporkan kepada pihak asuransi guna proses claim asuransi segera setelah kejadian.

5 . Korban atau pemilik datang ke SAT V RanMor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya untuk mengajukan surat permohonan diterbitkannya surat keterangan hilang dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut :

  • Asli dan Foto copy KTP
  • Asli dan Foto copy STNK
  • Asli dan Foto copy BPKB
  • Asli dan Foto copy faktur
  • Asli dan Foto copy tanda penerimaan laporan.
  • Asli dan Foto copy polis asuransi
  • Pengantar asli dari asuransi

6 . Kemudian sat V ranmor akan meminta Lap jurnal (Lapju) ke polsek atau polres yang menangani perkara.

7 . Lapju,BAP,surat keterangan TKP,dan daftar pencarian barang akan dikirim dit reskirimum Polda Metro Jaya,

8 . Kemudian Dit Lantas akan menerbitkan surat keterangan pemblokiran RAN.

9 . Korban atau pemilik kendaraan baru dapat menerima claim setelah mendapat kedua surat keterangan dari sat V ranmor dan surat keterangan pemblokiran RAN dari Dit Lantas PMJ.

Lama waktu pengurusan klaim tergantung dari kelengkapan dokumen. Demikian prosedur untuk klaim kehilangan kendaraan bermotor, cara ini berlaku di wilayah jakarta untuk wilayah lain silahkan konsultasi ke pihak leasing. (Ronnie Aban)

Comments (1)
Add Comment
  • tia

    Mohon penjelasan mengenai perhitungan klaim asuransi kehilangan motor ( asuransi syariah ). apakah hanya membackup hutang cicilan saja ?