Berbeda dengan pendaftaran Cagub dan Cawagub jalur independen, khusus Cagub dan Cawagub jalur partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, membuka pendaftaran di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan No. 12, Jakarta Pusat.
Adapun persyaratan yang harus diserahkan oleh tim sukses hampir sama dengan berkas calon jalur independen. Hanya saja bedanya tidak ada tahapan pengumpulan surat dukungan.
Syarat antara lain, ijazah, surat berkelakuan baik dari kepolisian dan surat dukungan dari parpol. Kemudian setelah waktu pendaftaran selesai, KPU DKI akan melanjutkan ke proses berikutya yaitu penelitian berkas yang akan berlangsung dari tanggal 20 hingga 26 Maret 2012. (Risma)