Awasi Outsourcing, Kemnakertrans Bentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan

Jakartakita.Com: Untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan ditingkat pusat dan daerah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan  peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 10 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012.

Keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu.

“Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, . saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Rabu (2/5).

Muhaimin mengatakan komite pengawasan ketenegakerjaan merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial,  kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.

“Fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak  untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum,” kata Muhaimin.

Djelaskan Muhaimin, komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural  yang  memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian  pengawas  ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum   ketenagakerjaan.

“Komite Pengawasan Ketenagakerjaan bertugas rnemberikan saran dan pertimbangan dalam rnewujudkan pengawas  ketenagakerjaan yang mandiri dan professional dan menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan  ketenagakerjaan,“ kata Muhaimin.

Selain itu, komite ini memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun danmenetapkan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dcngan pengembangan sumber  daya manusia dan peningkatan kinerja pengawasan ketenagakerjaan,“ kata Muhaimin.

“Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta  memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah, kata Muhaimin.

Susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme dan tata kerja selanjutnya akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans

– Rio Yotto | Source : Pusat Humas Kemnakertrans

kemnakertransoutsource
Comments (0)
Add Comment