Kini, Hak PRT Dilindungi Undang-Undang

Jakartakita.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ketentuan ini berlaku sejak 16 Januari 2015 lalu.

Adapun isi Permenaker tersebut yaitu mengatur tentang hak-hak yang harus dipenuhi oleh yayasan penyalur maupun majikan kepada pembantu rumah tangga.

“Dalam Permenaker itu telah diatur bahwa pembantu rumah tangga harus mendapatkan upah, cuti, dan jaminan sosial sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di Jakarta, Minggu (18/1).

Regulasi ini juga mengatur tentang pengetatan eksistensi yayasan penyalur PRT yang ada di Tanah Air dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi sebagai penyaring yayasan dan pengawas ketenagakerjaan sektor pembantu rumah tangga.

Termasuk, larangan bagi yayasan penyalur untuk mengambil keuntungan dari pembantu rumah tangga. Artinya yayasan hanya boleh mengambil keuntungan dari pihak pengguna atau majikan dari pembantu rumah tangga yang bersangkutan.

“Permen ini mengatur perlindungan bagi semua pembantu rumah tangga, baik pembantu yang direkrut melalui yayasan penyalur maupun yang direkrut dari perorangan. Termasuk mengatur standarisasi penampungan milik yayasan,” jelasnya.

Adapun terkait pembuatan kontrak kerja, telah diatur keterlibatan pihak ketiga, yakni kepala lingkungan setempat seperti Ketua RT dan sejenisnya untuk menjadi saksi sekaligus pengawas proses penyusunan kontrak kerja dan penentuan upah serta jaminan sosial lainnya.

Gaji

Salah satu poin dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 adalah soal PRT berhak mendapatkan upah yang layak. Misalnya upah layak PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman mengatakan, setiap PRT punya hak untuk mendapatkan upah layak. Hal ini harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja atau pengguna jasa PRT.

“Upah layak wajib, untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan, kalau babysitter Rp 2 juta. Pasarnya beda-beda tergantung wilayahnya,” tandas Reyna.

Menurutnya, selama ini, belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT, sehingga PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan.

 

 

babysitterkementerian ketenagakerjaanmenteri ketenagakerjaanpembantu rumah tanggaperaturan menteriPRTtenaga kerjaundang-undang
Comments (0)
Add Comment