“Ini aturannya, tak ada LPJ, wassalam. Dana hibah buat mereka kita kunci,” kata Heru, Minggu (1/2).
Padahal, lanjut Heru, Pemprov DKI telah mengalokasikan dana hibah dalam APBD DKI tahun 2015 untuk lima anggota MPU sebesar Rp 3,069 triliun. Rinciannya, Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Rp 2,436 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar.
“Sesuai Pasal 19 ayat 1, Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pengguna harus bertanggung jawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut,” jelasnya.
Heru melanjutkan, pertanggungjawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam Pasal 19 ayat 2 huruf a, b dan c, di mana LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Aturannya jelas. Jika dilanggar, bisa berbahaya. Memang uang siapa, main kasih saja tanpa ada tanggung jawab. Semua ada aturannya,” tegasnya.