Pelaksanaan Penghapusan Loket Tiket Di Bandara, Diundur Tiga Bulan

Jakartakita.com – Penghapusan loket penjualan tiket di bandara yang tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 yang awalnya berlaku efektif mulai 15 Februari nanti, di undur pemberlakuannya menjadi tiga bulan kedepan. Hal tersebut dikarenakan semua bandara belum siap dengan peraturan tersebut.

“Kita butuh semuanya (bandara) siap, kan enggak hanya di Bandara Soekarno-Hatta, tapi juga kita bicara semua bandara lain, maka itu Pak Jonan (Menhub) beri tenggat satu sampai tiga bulan ke depan,” ujar Staff Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (3/1/) lalu.

Dijelaskan, pemunduran waktu penghapusan loket tiket penerbangan di bandara itu karena kesiapan semua bandara menyediakan customer service. Nantinya, apabila ada pengembalian tiket dan masalah penerbangan lain, penumpang bisa langsung ke customer service.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata mengatakan, dengan aturan itu, selain untuk mengurangi kesemrawutan, juga diharapkan bisa untuk mengurangi jumlah calo yang ada.

“Diharapkan nantinya orang yang menuju ke bandara hanya orang yang sudah mempunyai tiket. Jadi, ketika yang bersangkutan sampai ke bandara, ia hanya menunjukkan kode booking untuk mengambil boarding pass saja,” tandasnya.

 

bandaraboarding passCustomer Servicekementerian perhubungantiket pesawat
Comments (0)
Add Comment