Ternyata 8 Negara ASEAN Ini Menerapkan Hukuman Mati

foto : istimewa

Jakartakita.com – Hukuman mati yang dilakukan Pemerintah Joko Widodo terhadap enam pengedar narkoba asal negara lain, mendapat sorotan dunia. Reaksinya bermacam-macam, dari yang menolak menerima surat kepercayaan duta besar Indonesia hingga mengkait-kaitkan vonis mati tersebut dengan sumbangan bantuan tsunami ke Aceh beberapa waktu lalu.

Padahal, menurut laman Death Penalty Worldwide, Minggu (22/2), Indonesia bukan satu-satunya Negara yang menerapkan hukuman mati. Di Asia Tenggara saja, ada delapan negara (termasuk Indonesia) yang masih menganut hukuman mati. Negara-negara tersebut adalah: Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Thailand. Hukuman terberat ini diberikan kepada para pelanggar hukum dengan kasus yang beragam, di antaranya pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Sementara itu, laman The Intepreter yang dikutip Minggu (22/2) melaporkan, pengedar narkoba asal Melbourne bernama Van Tuong Nguyen dieksekusi mati di Singapura pada 2005. Dua warga negara Singapura juga dieksekusi mati atas perdagangan heroin murni pada Juli 2014.

Di Vietnam, pengadilan tertinggi negara ini pada tahun lalu menjatuhkan hukuman mati bagi 29 orang pengedar narkoba. Adapun Malaysia mencatatkan 900 orang yang saat ini telah berstatus terpidana mati. Begitu juga dengan Indonesia, terdapat 133 orang terpidana mati pada 2012, yang 71 di antaranya terlibat kasus peredaran narkoba.

Sementara itu, sejak 1980-an, tidak ada eksekusi mati yang terjadi di negara Myanmar dan Laos. Eksekusi mati di Laos terakhir dilakukan tahun 1989, dan saat ini tercatat ada 89 orang narapidana mati.

Di Myanmar, ada 235 orang yang dijatuhi hukuman mati, tapi pemerintah setempat tidak melakukan eksekusi sejak dekade 1980-an. Di Thailand, terdapat 112 orang terpidana hukuman mati. Dan eksekusi mati terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2009.

Sebagai informasi, kawasan Asia Tenggara memiliki sejarah panjang dengan kasus narkotika. Geng narkoba dan keuntungan besar yang mereka raih, mengancam keamanan dan perkembangan internal kawasan.  Perdagangan narkotika mungkin akan semakin mudah saat Komunitas ASEAN (MEA) mulai berjalan.

Dengan latar belakang inilah negara-negara ASEAN berambisi menciptakan kawasan bebas narkoba pada 2015 dengan mendorong penerapan hukuman mati yang lebih ketat untuk menciptakan efek jera.
 

ASEANeksekusi matihukuman matiKomunitas ASEANvonis mati
Comments (0)
Add Comment