Per 1 Maret 2015, Penumpang Tak Usah Bayar Airport Tax di Bandara

dok: istimewa

Jakartakita.com – Per 1 Maret 2015, harga tiket pesawat bakal lebih mahal dari biasanya. Sebab, biaya Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang selama ini dibayarkan di bandara akan dimasukkan dalam harga tiket. Jadi tidak ada lagi pembayaran airport tax di bandara.

Aturan tersebut sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan No. KP 12 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dijadikan satu dengan tiket pesawat.

Karena sudah menyatu dengan tiket, kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Walau begitu, namun tidak semua penumpang harus membayar airport tax. Penumpang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan tidak wajib bayar airport tax. Begitu juga kru pesawat, bayi atau anak balita, tamu negara beserta rombongannya, dan penumpang pengalihan.

Air Asia Indonesia adalah salah satu maskapai penerbangan yang sudah memasukkan tarif pajak bandara atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket penerbangan mulai hari ini, Rabu (25/2/2015).

Airportairport taxbandara
Comments (0)
Add Comment