Perubahan aturan tender yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2015 yakni Perpres Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Inpres Nomor 1/2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memungkinkan proses tender lebih cepat dari biasanya. Dengan begitu, anggaran akan cepat terserap.
Tender cepat dengan sistem elektronik ini mensyaratkan vendor yang berminat harus sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Tidak ada batasan untuk jenis pengadaan barang/jasa pemerintah yang bisa memakai jalur cepat ini, barang dan jasa apapun bisa asal spesifikasi dan metode kerjanya sesuai standar.