Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi disubsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.
Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. harga minyak tanah dan solar subsidi masing-masing tetap Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter.
Kenaikan harga premium kali ini disebabkan kenaikan harga minyak di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015
Siaran pers Kementrian ESDM di Jakarta, Sabtu, menyebutkan harga premium penugasan di luar Jawa, Madura, dan Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp 6.600, naik menjadi Rp 6.800 per liter mulai 1 Maret 2015.