Jakartakita.com – Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor bakal berbadan hukum. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat akan mempercepat terbentuknya badan hukum angkot sebagai salah satu program penataan transportasi publik agar lebih terkoordinasi, aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Batas tenggat waktu pembentukan badan hukum angkot adalah Agustus 2015 ini, kita mendorong agar pembentukan badan hukum angkot segera terealisasi,” kata Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo, di Bogor, Selasa (3/3).
Dikatakan, terhitung Agustus 2015 jika ada angkot yang belum berbadan hukum maka izin trayek atau operasionalnya tidak akan diterbitkan sehingga tidak boleh beroperasi. Untuk badan hukum angkot tersebut bisa berupa koperasi, CV, maupun PT yang bisa dibuat oleh pemilik angkot atau bergabung dengan koperasi yang sudah ada milik Organda.
Upaya mendorong percepatan pembentukan angkot berbadan hukum juga dilakukan Tim Percepatan Pelaksana Prioritas Pembangunan (TP4) Kota Bogor. “Yang perlu kita kejar saat ini pembentukan badan hukum angkot,” kata Ketua TP4 Kota Bogor, Dr Yayat Supriatna.
Dikatakannya, pembentukan badan hukum angkot sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pembentukan badan hukum angkot juga menjadi salah satu syarat mutlak untuk bisa menata transportasi di Kota Bogor,” katanya.