Pendaftaran BPJS ini dilakukan untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2013, mengenai jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja. Saat ini pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok).
Mengenai besaran preminya bervariasi, mulai dari 0,24 persen dari gaji sebulan, hingga 1,74 persen untuk pekerjaan beresiko tinggi. Sedangkan untuk premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji sebulan. Kemudian untuk jaminan hari tua sebesar 5,7 persen dari gaji sebulan, di mana 2 persen diambil dari gaji karyawan, dan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan.