Singapura Merotan Dua Warga Jerman Pelaku Vandalisme

 

foto : istimewa

Jakartakita.com – Andreas Von Knorre (22) dan Elton Hinz (21), kedua warga negara Jerman ini sedang bermain – main dengan menyemprotkan coretan disebuah kereta di Singapura.

Mereka pun akhirnya tertangkap karena kasus vandalisme dan masuk tanpa izin ke depot, dengan hukuman 3 kali dicambuk dengan rotan dan dikurung tahanan selama 9 bulan.

Singapura memang negara yang sangat straight akan penegakan hukumnya. Terkait masalah vandalism, negara ini sudah banyak merotan dan menjebloskan banyak warga asing ke penjara. Diantaranya adalah, warga Swiss ditahun 2010, dan yang sempat memicu kontroversi dunia adalah, hukuman cambuk terhadap remaja asal Amerika Serikat, Michael Fay pada tahun 1994.

Andreas Von Knorre dan Elton Hinz  terbang ke Singapura dari Australia pada bulan November 2014. Mereka merusak sebuah kereta di Singapura dan sempat lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Namun sangat sial, maksud hati ingin kabur, mereka tertangkap disana.

Hukuman paling berat untuk kasus vandalism sebenarnya adalah denda USD 1,461 atau penjara maksimum selama tiga tahun, dan juga di rotan sebanyak tiga sampai delapan kali. Pencambukan rotan akan dilakukan di paha belakang, yang akan menyebabkan bekas luka permanen.

 

germanhukum di singapurajermanpelaku vandalismesingaporesingapurawarga negara jerman
Comments (0)
Add Comment