Dalam APBD DKI Jakarta 2014 terdapat anggaran pembelian tong sampah. Anggaran ini memiliki nilai bervariasi, mulai dari angka puluhan juta hingga miliaran, seperti tercantum dalam daftar berikut:
1. Pengadaan tong sampah pilah di lingkungan kelurahan pondok kopi untuk RW 01, 03, 04, 05 dan 09 dianggarkan senilai Rp 150 juta.
2. Penyediaan tong sampah pilah di Kelurahan Kayu Manis dianggarkan senilai Rp 80 juta.
3. Pengadaan tong sampah pilah di Kelurahan Kebayoran Lama Selatan dianggarkan senilai Rp 115.500.000.
4. Pengadaan tong sampah beroda tertutup se-Kelurahan Pela Mampang dianggarkan senilai Rp 100 juta.
5. Pengadaan tong sampah pilah di Kelurahan Cipinang Melayu dianggarkan senilai Rp 98.450.000.
6. Pengadaan tong sampah di Kelurahan Pulau Kelapa dianggarkan senilai Rp 75 juta.
7. Pengadaan dan pemasangan tong sampah sungai dianggarkan senilai Rp 3 miliar.
8. Penyediaan tong sampah/tempat sampah kebutuhan Kantor Walikota Jakarta Utara dianggarkan senilai Rp 100 juta.
9. Pengadaan tong sampah Kelurahan Pejagalan dianggarkan senilai Rp 187.500.000.
10. Pengadaan tong sampah taman dan jalur hijau senilai Rp 5 miliar.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pengadaan tong sampah menghabiskan anggaran senilai Rp 38.854.373.225. Sedangkan Dinas Kebersihan DKI Jakarta mendapatkan anggaran Rp 2,3 triliun dalam APBD DKI Jakarta 2014.
Terkait hal ini, Gubenur Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) telah menyerahkan sejumlah data APBD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum terlihat menunjukkan taringnya dalam melakukan penyelidikan sejumlah kasus anggaran siluman pada APBD DKI tahun lalu. Justru, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan praktik korupsi pada pengadaan UPS.