Meski Sudah Dilarang Sejak 1980, Nelayan Tetap Ngeyel

Jakartakita.com – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, mengutarakan pada dasarnya penggunaan alat tangkap cantrang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) sudah dilarang sejak tahun 1980. Angkat bicara mengenai protes dari para nelayan, Susi mengatakan bahwa kebijakan larangan cantrang, jika ditaati, justru nantinya akan menguntungkan para nelayan.

Penggunaan alat tangkap ikan “Cantrang” makin marak di Jawa Tengah. Data Kesatuan Nelayan Traditional (KNTI) membeberkan bahwa penggunaan alat cantrang di Jawa Tengah meningkat dari 3.209 unit pada 2004  ke 5.100 unit pada tahun 2007, dan saat ini diperkirakan penggunaan alat tangkap cantrang mencapai 10.000 unit. Kalau ini terus dibiarkan, tentunya akan berdampak buruk nantinya. Khususnya untuk ketersediaan ikan sebagai asupan bergizi masyarakat Indonesia ditahun kedepan.

Peralihan penggunaan alat tangkap cantrang khususnya di Jawa Tengah baru dilakukan pada tahun 2009 – 2014. Dengan catatan tidak ada penerbitan izin baru oleh Pemprov Jawa Tengah. Sementara itu catatan lainnya adalah alat tangkap cantrang hanya boleh dilakukan oleh kapal dibawah 30 GT dan beroperasi di bawah 12 mil laut.

“Saya menyerahkan keputusan penggunaan cantrang ke Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah agar membuat aturan secara jelas yang mengatakan aturan saat masa transisi diperbolehkan beberapa bulan dan beroperasinya dimana saja,” ujar Susi dikantornya, Rabu (11/3).

Susi mengaku, tidak bisa membuat peraturan yang secara jelas mengatakan bahwa aturan diperoleh masa  transisi dimana saja. “Kalau tetap saya buat berarti kita semua kena konsekuensi hukum oleh DPR karena melanggar keputusan Presiden yang terbit tahun 1980 dong,” tambahnya.

cantrangdi jawa tengahdilarangmarakMenteri Kelautan dan Perikanansusi
Comments (0)
Add Comment